Panduan Lengkap: Cara & Biaya Daftar Sertifikasi Halal via SIHALAL (Update 2026)
Sertifikasi Halal kini bukan sekadar label, tapi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Kabar baiknya, pengurusan sertifikasi Halal sekarang sudah terintegrasi satu pintu melalui sistem SIHALAL dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Bingung harus mulai dari mana dan berapa biayanya? Berikut panduan simpel agar persiapanmu matang.
1. Pahami Dulu Jalur Pendaftarannya 🛤️
Sebelum mendaftar, kenali dua "jalur" utama ini:
Self Declare (Gratis/Sehati): Jalur ini dikhususkan bagi Usaha Mikro & Kecil (UMK) dengan produk low risk atau bahan yang sudah pasti halal (biasanya makanan/minuman simpel tanpa olahan daging). Di sini kamu didampingi Pendamping PPH.
Reguler (Berbayar): Jalur untuk usaha menengah/besar, atau produk yang memerlukan uji laboratorium dan verifikasi bahan kimia. Contoh: kosmetik, barang gunaan (sabun, deterjen), atau makanan olahan rumit. Jalur ini diaudit oleh Auditor Halal dari LPH.
2. Berapa Biaya Estimasi Pengurusannya? 💸
Banyak yang bertanya, "Mahal nggak sih?". Jawabannya: Tergantung jalur dan skala usahamu.
A. Jalur Self Declare (SEHATI)
Biaya: Rp 0 (Gratis).
Catatan: Hanya berlaku jika kamu memenuhi syarat UMK, produk sederhana, dan kuota fasilitasi pemerintah masih tersedia.
B. Jalur Reguler (Mandiri) Jika produkmu adalah deterjen, sabun, atau kosmetik, kemungkinan besar masuk jalur ini. Biayanya terdiri dari dua komponen utama:
Biaya Pendaftaran ke BPJPH (Tarif Layanan):
Usaha Mikro & Kecil (UMK): Rp 300.000
Usaha Menengah: Rp 5.000.000
Usaha Besar: Rp 12.500.000
Biaya Pemeriksaan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal):
Ini dibayarkan untuk jasa auditor (seperti LPPOM MUI, Sucofindo, dll).
Untuk UMK (Reguler): Mulai dari Rp 350.000 (tarif batas bawah).
Untuk Menengah/Besar: Berkisar antara Rp 3.000.000 s.d. Rp 6.000.000++ (tergantung kompleksitas produk dan jumlah varian).
3. Siapkan Dokumen Wajib ("Starter Pack") 📄
Pastikan kamu sudah memiliki file digital berikut:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Wajib berbasis risiko (RBA). Belum punya? Urus gratis di OSS.
Data Bahan: Daftar lengkap bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong (termasuk agen pembersih/surfaktan untuk deterjen).
Proses Produksi: Alur cara pembuatan produk dari awal sampai jadi.
Penyelia Halal: Tunjuk satu orang penanggung jawab halal di tim kamu (bisa pemilik usaha sendiri).
4. Langkah Pendaftaran di SIHALAL 💻
Langsung saja ke website
Buat Akun: Registrasi dengan email aktif.
Input Data: Masukkan NIB, data perusahaan akan otomatis tertarik dari OSS.
Pilih Pendaftaran: Klik menu "Pendaftaran" -> pilih jalur (Self Declare atau Reguler).
Isi Detail: Masukkan nama produk, bahan, dan upload manual Sistem Jaminan Halal (tersedia template di sistem).
Kirim: Cek ulang dan kirim pengajuan.
5. Apa yang Terjadi Selanjutnya? ⏳
Verifikasi: Dokumen dicek oleh BPJPH.
Tagihan (Untuk Reguler): Kamu akan mendapat invoice pembayaran jika dokumen lolos verifikasi awal.
Audit/Pemeriksaan: Auditor LPH akan datang ke lokasi produksi atau melakukan uji lab.
Sidang Fatwa: MUI menetapkan kehalalan produk.
Terbit Sertifikat: Download sertifikat Halal digital kamu di akun SIHALAL.
Tips Khusus Produk Kimia/Deterjen: Karena produk ini masuk kategori "Barang Gunaan", pastikan kamu memilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang memiliki laboratorium atau kualifikasi untuk menguji produk kimia, agar proses audit berjalan lancar.
Semoga panduan ini membantu bisnis kamu naik kelas! 🚀

Posting Komentar