Panduan Terlengkap 2026: Cara Mengurus Izin Edar Kemenkes (PKRT) untuk Deterjen & Sabun Cuci Piring
Memasuki tahun 2026, persaingan industri produk pembersih rumah tangga semakin ketat. Konsumen kini lebih cerdas memilih produk yang aman, legal, dan tersertifikasi. Bagi Anda produsen deterjen cair, sabun cuci piring, atau pewangi laundry, memiliki Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah syarat mutlak untuk bisa masuk ke pasar retail modern (supermarket) dan e-commerce resmi.
Masih banyak yang salah kaprah bahwa izin ini diurus di BPOM. Faktanya, untuk produk deterjen dan sabun cuci piring, otoritasnya berada di bawah Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Berikut adalah panduan komprehensif langkah demi langkah, syarat, hingga estimasi biaya pengurusannya di tahun 2026 melalui sistem terintegrasi OSS RBA.
1. Pahami Klasifikasi Produk Anda
Sebelum melangkah jauh, Anda harus tahu di mana posisi produk Anda. Dalam regulasi Kemenkes, sabun dan deterjen masuk dalam kategori PKRT.
PKRT Kelas 1 (Risiko Rendah): Produk yang tidak menyebabkan iritasi signifikan pada mata atau kulit jika digunakan sesuai aturan. Contoh: Kapas, tisu, dan beberapa jenis sabun cuci piring formulasi standar tanpa klaim berlebihan.
PKRT Kelas 2 (Risiko Sedang): Produk yang mengandung bahan aktif tertentu yang perlu perhatian atau memiliki klaim tambahan (seperti antiseptik/antibakteri).
Catatan: Sebagian besar deterjen laundry cair dan sabun cuci piring dengan formula "angkat lemak kuat" atau "anti-bakteri" biasanya masuk kategori ini.
2. Syarat Wajib: Fondasi Bisnis (Pre-requisites)
Anda tidak bisa langsung mendaftarkan produk jika "rumah" produksinya belum siap. Pastikan Anda memiliki tiga hal ini:
A. Badan Usaha (PT atau CV)
Izin edar PKRT tidak bisa diajukan oleh perorangan/pribadi. Anda wajib memiliki badan usaha berbadan hukum.
B. Penanggung Jawab Teknis (PJT)
Ini adalah syarat yang paling sering menghambat UMKM. Perusahaan Anda wajib mempekerjakan seorang tenaga ahli yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Kualifikasi: Minimal D3 Farmasi, S1 Kimia, atau Apoteker.
Syarat Dokumen: PJT harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih aktif. Merekalah yang nantinya bertanggung jawab menandatangani dokumen teknis di sistem Kemenkes.
C. Akun OSS RBA & NIB yang Sesuai
Pastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda mencantumkan KBLI yang tepat. Untuk produsen sabun/deterjen, KBLI yang umum digunakan adalah:
KBLI 20232: Industri Produk Pembersih dan Pengkilap.
KBLI 20413: Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga.
3. Tahapan Pengurusan: Dari Pabrik hingga Produk
Di tahun 2026, proses ini dilakukan secara digital namun terbagi menjadi dua tahap besar. Anda tidak bisa loncat ke Tahap 2 sebelum Tahap 1 selesai.
TAHAP 1: Izin Sarana (Sertifikat Produksi/Standar)
Tujuannya adalah menilai apakah tempat produksi Anda layak dan higienis.
Login OSS RBA: Masuk ke menu PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha).
Pilih Perizinan: Cari "Sertifikat Produksi PKRT" atau "Sertifikat Standar Produksi".
Integrasi Kemenkes: Anda akan diarahkan otomatis ke portal sertifikasialkes.kemkes.go.id.
Upload Dokumen Sarana:
Peta lokasi dan denah bangunan pabrik (layout ruang produksi, gudang bahan baku, gudang jadi).
Daftar alat produksi (mixer, filling machine) dan alat laboratorium sederhana (pH meter, timbangan).
SOP (Prosedur Tetap): Dokumen tertulis alur produksi, pengawasan mutu, hingga penanganan keluhan pelanggan.
Data PJT (Ijazah, STR, KTP, dan Surat Perjanjian Kerja).
Output: Jika disetujui, Anda menerima Sertifikat Standar/Produksi PKRT.
TAHAP 2: Izin Edar Produk (Nomor PKD)
Setelah pabrik dinilai layak, barulah Anda mendaftarkan "resep" sabunnya.
Akses Portal Regalkes: Login ke regalkes.kemkes.go.id.
Registrasi Produk Baru: Isi formulir elektronik sesuai kategori (Kelas 1 atau 2).
Upload Dokumen Teknis (Dossier):
Formula Lengkap: Sebutkan semua bahan baku beserta CAS Number dan fungsinya (contoh: Linear Alkylbenzene Sulfonate sebagai surfaktan, Sodium Chloride sebagai pengental).
Spesifikasi Produk: Detail fisik (cair/bubuk), warna, aroma, pH (tingkat keasaman), viskositas (kekentalan), dan bobot jenis.
Prosedur Pembuatan: Flowchart singkat cara Anda meracik produk tersebut.
MSDS (Material Safety Data Sheet): Lembar data keselamatan untuk setiap bahan baku yang digunakan.
Desain Label/Kemasan: Harus memuat kolom Kemenkes RI PKD (kosongkan nomornya), cara pakai, peringatan keselamatan (contoh: "Jauhkan dari jangkauan anak-anak"), komposisi, dan Netto.
Hasil Uji Laboratorium: Poin paling krusial. (Penjelasan di bawah).
4. Pentingnya Uji Laboratorium
Kemenkes tidak akan meloloskan produk tanpa bukti ilmiah. Anda wajib membawa sampel deterjen ke laboratorium terakreditasi (seperti Sucofindo, Saraswanti, SIG, atau Labkesda).
Parameter wajib yang biasanya diminta:
Uji Fisika & Kimia: pH, Bobot Jenis, Viskositas.
Uji Iritasi: Membuktikan produk tidak merusak kulit.
Uji Cemaran Mikroba: Angka Lempeng Total (ALT).
Uji Koefisien Fenol: Khusus jika Anda mengklaim "Membunuh Kuman/Antiseptik".
Uji Biodegradabilitas: Memastikan limbah busa deterjen bisa terurai oleh alam (ramah lingkungan).
5. Estimasi Biaya (Tahun 2026)
Siapkan anggaran perusahaan Anda. Biaya terbagi menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang wajib, dan biaya pihak ketiga (Lab).
| Komponen Biaya | Estimasi Tarif | Keterangan |
| PNBP Izin Edar Kelas 1 | Rp 1.500.000,- | Per varian/produk |
| PNBP Izin Edar Kelas 2 | Rp 2.000.000 - Rp 3.000.000,- | Per varian/produk |
| Perpanjangan Izin Edar | ± 50% biaya baru | Setiap 5 tahun sekali |
| Uji Laboratorium (Swasta) | Rp 3.000.000 - Rp 8.000.000,- | Tergantung jumlah parameter uji |
6. Tips Sukses & Strategi Menghadapi 2026
Tahun 2026 bukan hanya soal izin edar, tapi juga soal kepatuhan terhadap standar baru.
Persiapan Wajib Halal: Pemerintah semakin memperketat kewajiban sertifikasi Halal untuk barang gunaan (termasuk sabun). Izin Edar Kemenkes (PKD) biasanya menjadi syarat utama sebelum Anda bisa mendaftar ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Urus PKD dulu, baru Halal.
Isu Lingkungan (Green Product): Kemenkes sangat selektif terhadap bahan baku. Hindari surfaktan keras yang sulit terurai (seperti Hard ABS). Gunakan bahan ramah lingkungan seperti Linear Alkylbenzene Sulfonate (LABS) atau surfaktan berbasis nabati (Plant-based) agar izin lebih mudah lolos.
Jangan "Overclaim": Seringkali izin ditolak karena label kemasan terlalu bombastis. Jangan tulis "Membunuh 100% Virus" jika Anda tidak punya hasil lab spesifik untuk virus tersebut. Gunakan bahasa aman seperti "Membantu membersihkan kuman" atau "Higenis".
Kesimpulan
Mengurus izin edar deterjen memang terlihat rumit di awal karena melibatkan standar teknis kimia. Namun, dengan memiliki nomor Kemenkes RI PKD, nilai jual produk Anda akan melonjak drastis. Anda bisa masuk ke supermarket, ikut tender pengadaan pemerintah/rumah sakit, dan membangun kepercayaan konsumen bahwa produk Anda aman dan berkualitas.

Posting Komentar